5. Manajemen Kinerja

Merupakan salah satu modul dalam aplikasi KUARTA untuk pengelolaan akuntabilitas kinerja pemerintah, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Dalam aplikasi KUARTA ini modul untuk Manajemen Kinerja diberikan nama dengan SAKIP yang terdiri dari menu :

Pendahuluan


Pendahuluan

Latar Belakang

Good Governance adalah merupakan prasyarat utama untuk mewujudkan aspirasi masyarakat dalam berbangsa dan bernegara. Kepemerintahan yang baik (good governance) ini ditandai antara lain dengan tingginya tingkat akuntanbilitas dan kinerja disegenap aspek pemerintahan.

Dalam upaya mewujudkan kepemerintahan yang baik ini sangat dibutuhkan tersedianya sistem monitoring, evaluasi dan pelaporan pengukuran kinerja yang baik pula. Dengan adanya s istem pengukuran kinerja yang baik diharapkan akan bermanfaat untuk berbagai hal, diantaranya adalah untuk melakukan monitoring dan evaluasi efektifitas serta efisensi program dan kegiatan, serta dapat juga dipergunakan sebagai dasar dalam penerapan sistem penggajian berdasarkan kinerja. Sistem pengukuran kinerja yang baik diharapkan akan dapat meningkatkan tingkat akuntanbilitas dan kinerja pemerintahan secara menyeluruh.

Sejak diterbitkannya paket undang-undang di bidang keuangan negara (UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara) terdapat perubahan orientasi dalam menjalankan pemerintahan. Perubahan orientasi tersebut adalah pemerintahan dijalankan berorientasi pada hasil (result oriented goverment), bukan pada input (lebih spesifik anggaran). Program dan kegiatan pemerintahan harus mengacu pada hasil yang akan dicapai. Untuk menjalankan program dan kegiatan tersebut baru disusun anggaran yang dibutuhkan.

Undang-undang tersebut diatas ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerinah No 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan Dan Kinerja Instansi Pemerintah. Dalam PP No 8/2006 Pasal 2 disebutkan bahwa “Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD, setiap Entitas Pelaporan wajib menyusun dan menyajikan: a. Laporan Keuangan; dan b. Laporan Kinerja”. Dengan demikian akunbilitas kinerja menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari akuntabilitas keuangan.

Untuk melandasi usaha pengembangan dan penerapan sistem pertanggungjawaban kinerja tersebut di atas, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Peraturan tersebut mengamanatkan setiap penyelenggaraan pemerintahan pemerintahan negara, baik pusat maupun daerah, untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi serta kewenangan pengelolaan sumber daya deagan didasarkan pada suatu perencanaan stratejik yang ditetapkan oleh masing-masing penyelenggara pemerintahan tersebut.

Sejalan dengan hal ini Presiden telah menginstruksikan sejak tahun anggaran 2017 agar menggunakan konsep money follow program dalam perencanaan program pembangunan, tidak lagi menggunakan konsep money follow function yang sampai saat ini masih banyak dipergunakan diberbagai lembaga pemerintahan. Konsep money follow program menempatkan program dan hasil yang akan dicapai sebagai prioritas utama dalam perencanaan penganggaran pembangunan, tidak lagi hanya sekedar memenuhi kebutuhan fungsionalitas organisasi.

Mengingat urgensi dari peningkatan akuntabilitas dan kinerja pemerintahan ini, saat ini telah menjadi keniscayaan bagi Pemerintah Daerah untuk dapat mengukur dan meningkatkan kinerja pemerintahannya secara optimal. Untuk itu dibutuhkan alat bantu (tools) aplikasi yang dapat dipergunakan Pemerintah Daerah dalam mendukung siklus proses pertanggungjawaban akuntabilitas kinerja pemerintahan, yang mencakup proses perencanaan kinerja, proses penetapan dan perjanjian kinerja, proses pengukuran kinerja, dan proses pelaporan kinerja.

Dalam PP No 8/2006 Pasal 20 Ayat 2 disebutkan bahwa “Sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dikembangkan secara terintegrasi dengan sistem perencanaan, sistem penganggaran, sistem perbendaharaan, dan Sistem Akuntansi Pemerintahan”. Oleh karena itu, menjadi kebutuhan setiap Pemerintah Daerah untuk dapat mengintegrasikan secara penuh sistem akuntabilitas kinerja dengan sistem pengelolaan keuangan daerah.

Pendahuluan

Deskripsi Manajemen Kinerja

Untuk dapat memenuhi kebutuhan dalam pengelolaan akuntabilitas kinerja Pemerintah Daerah secara utuh, maka sistem yang ada harus dapat memenuhi siklus pengelolaan akuntabilitas kinerja sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini.

Berikut adalah gambaran siklus pengelolaan akuntabilitas kinerja Pemerintah Daerah.

PERENCANAAN STRATEGIS

Perencanaan strategis adalh perencanaan jangka menengah Pemerintah Daerah, yang dituangkan dalam dokumen RPJMD (Rencana Jangka Menengah Pemerintah Daerah) dan Renstra OPD (Rencana Strategis Organisasi Perangkat Daerah). Sebagai dasar peraturan dalam penyusunan dokumen rencana strategis adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri No 54 Tahun 2010 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.

Perencanaan strategis akan mencakup perumusan Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, Strategi, Kebijakan, dan Program Pemerintah Daerah, beserta indikator kinerjanya dan keterkaitan antara komponen-komponen tersebut. Rumusan rencana strategis digunakan sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran, perjanjian kinerja, dan laporan kinerja.

PERENCANAAN KINERJA

Perencanaan kinerja adalah merupakan perencanaan tahunan yang selaras dengan rencana jangka menengah yang telah ditetapkan. Perencanaan kinerja tahunan Pemerintah Daerah akan dituangkan dalam dokumen RKPD dan Renja OPD. Sebagaimana dalam penyusunan rencana jangka menengah, sebagai dasar peraturan dalam penyusunan dokumen rencana tahunan ini juga menggunakan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 86 Tahun 2017.

Perencanaan kinerja tahunan akan mencakup antara lain perumusan prioritas, sasaran pembangunan, serta program dan kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun yang bersangkutan, berikut dengan indikator kinerja yang ditargetkan pada masing-masing sasaran pembangunan, sasaran program, dan sasaran kegiatan.

PENGANGGARAN KINERJA

Penganggaran kinerja adalah proses penetapan alokasi anggaran program dan kegiatan untuk mencapai sasaran kinerja yang ditargetkan. Penganggaran kinerja dalam hal ini dituangkan dalam dokumen APBD dan DPA kegiatan.

PERJANJIAN KINERJA

Perjanjian kinerja adalah proses untuk mengikat pertanggungjawaban terhadap akuntabilitas kinerja sasaran pembangunan, program dan kegiatan yang telah ditetapkan untuk dilaksanakan pada tahun anggaran yang bersangkutan, sesuai dengan penanggungjawab masing-masing.

Perjanjian kinerja sesuai dengan tingkat tanggung jawabnya akan mencakup, kinerja Kepala Daerah dengan target sesuai yang ditetapkan pada indikator sasaran pembangunan RKPD, kinerja Kepala SKPD dengan target sesuai pada indikator kinerja sasaran pembangunan di Renja OPD, kinerja Kepala Bidang dengan target sesuai pada indikator kinerja program di Renja OPD, dan kinerja PPTK dengan target sesuai pada indikator kinerja kegiatan di APBD.

PELAKSANAAN KINERJA

Pelaksanaan kinerja adalah proses penyusunan rencana aksi dan pelaksanaan aktivitas untuk mencapai target kinerja yang telah ditetapkan pada tahun anggaran yang bersangkutan.

Penyusunan rencana aksi dalam pelaksanaan kinerja mencakup target bulanan kinerja kegiatan (anggaran dan realisasi fisik), target triwulanan kinerja program dan sasaran, baik ditingkat Pemda ataupun ditingkat OPD.

PENGUKURAN KINERJA

Pengukuran kinerja adalah proses pengukuran terhadap pencapaian realisasi kinerja bulanan untuk level kegiatan (realisasi anggaran bulanan dan realisasi fisik kegiatan), realiasasi kinerja triwulanan untuk level program dan sasaran pembangunan.

Hasil dari pengukuran kinerja ini akan dipergunakan sebagai bahan dalam melakukan monitoring dan evaluasi kinerja baik ditingkat kegiatan, program dan sasaran pembangunan.

PELAPORAN KINERJA

Pelaporan kinerja adalah proses untuk mendukung penyusunan Laporan Kinerja instansi Pemerintah (LAKIP), sesuai dengan format yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Sesuai dengan amanat PP No 8/2006 laporan akuntabilitas kinerja akan disandingkan dengan laporan realisasi keuangan pemerintah daerah.

EVALUASI KINERJA

Evaluasi kinerja adalah proses pelaksanaan evaluasi terhadap kinerja tahun berjalan untuk ditindaklanjuti sebagai bahan perbaikan dalam penyusunan rencana strategis ataupun penyusunan rencana kinerja tahun yang akan datang.

FITUR MODUL

gambar di bawah memperlihatkan gambaran dari menu yang ada di Modul SAKIP KUARTA 

image.png

SAKIP Pemda


SAKIP Pemda

Perencanaan

RKPD Pemda :

RKPD Pemda merupakan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dalam 1 (satu) tahun anggaran, yang dalam terkait dengan Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah mengambil dari Perencanaan

Pohon Kinerja

Prosedur Operasional Input Pohon Kinerja

Fungsi

...

Pelaku Operasional

No Pelaku Fungsi
1

Prasyarat Kondisional

Beberapa prasyarat kondisional dalam Pohon Kinerja adalah sebagai berikut:

Proses Operasional

Berikut adalah prosedur operasional penggunaan aplikasi dalam proses pengisian Pohon Kinerja:

SAKIP Pemda

Perjanjian Kinerja

PERJANJIAN KINERJA PEMDA

Fungsi

Prosedur ini berfungsi untuk mencetak perjanjian kinerja kepala daerah, yang didasarkan atas target kinerja indikator Sasaran Strategis di dokumen RKPD yang telah disusun. Perjanjian Kinerja seorang kepala daerah akan ditandatangani oleh Kepala Daerah setelah APBD disahkan.

Pelaku Operasional

No Pelaku Fungsi
1 Penanggungjawab/Pengeloala SAKIP Pemda Mencetak dokumen perjanjian kinerja Kepala Daerah

Prasyarat Kondisional

Beberapa prasyarat kondisional dalam pelaksanaan prosedur ini adalah sebagai berikut:

Proses Operasional

Berikut adalah prosedur operasional penggunaan aplikasi SIMAKIP dalam proses cetak perjanjian kinerja pemda :

SAKIP-Perjanjian_Pemda.png

SAKIP-report_perjanjian_pemda.png

SAKIP-report_perjanjian_pemda2.png

SAKIP Pemda

Target Realisasi

Ada 2 (dua) sub menu dalam aplikasi SIMAKIP terkait dengan Target Realisasi, yaitu :

PROSEDUR OPERASIONAL PENGISIAN TARGET REALISASI TUJUAN

Fungsi

Prosedur ini berfungsi untuk penyediaan data rencana aksi triwulanan terhadap target realisasi tujuan tahunan Pemda yang telah ditetapkan di RKPD.

Pelaku Operasional

No Pelaku Fungsi
1 Penanggungjawab/Pengeloala SAKIP Pemda Mengelola data target realiasi sasaran Pemda per triwulanan

Prasyarat Kondisional

Beberapa prasyarat kondisional dalam Tujuan RKPD adalah sebagai berikut:

Proses Operasional

Berikut adalah prosedur operasional penggunaan aplikasi dalam proses pengisian target realisasi tujuan RKPD :

SAKIP-list_target_tujuan.png

SAKIP-detail_target_tujuan.png

SAKIP-edit_target_tujuan.png

PROSEDUR OPERASIONAL PENGISIAN TARGET REALISASI SASARAN

Fungsi

Prosedur ini berfungsi untuk penyediaan data rencana aksi triwulanan terhadap target realisasi sasaran tahunan Pemda yang telah ditetapkan di RKPD.

Pelaku Operasional

No Pelaku Fungsi
1 Penanggungjawab/Pengeloala SAKIP Pemda Mengelola data target realiasi sasaran Pemda per triwulanan

Prasyarat Kondisional

Beberapa prasyarat kondisional dalam Sasaran RKPD adalah sebagai berikut:

Proses Operasional

Berikut adalah prosedur operasional penggunaan aplikasi dalam proses pengisian target realisasi sasaran RKPD :

SAKIP-list_target_sasaran.png

SAKIP-detail_target_sasaran.png

SAKIP-edit_target_sasaran.png


SAKIP Pemda

Pengukuran Kinerja

Ada 2 (dua) sub menu dalam aplikasi SIMAKIP terkait dengan Pengukuran Kinerja, yaitu :

PROSEDUR OPERASIONAL PENGISIAN CAPAIAN REALISASI SASARAN

Fungsi

Prosedur ini berfungsi untuk penyediaan data capaian realisasi sasaran tahunan Pemda yang telah ditetapkan di RKPD. Data capaian realisasi per triwulanan terdiri dari 3 jenis data yaitu berupa :

Pelaku Operasional

No Pelaku Fungsi
1 Penanggungjawab/Pengelola SAKIP Pemda Mengelola data target realiasi sasaran Pemda per triwulanan

Prasyarat Kondisional

Beberapa prasyarat kondisional dalam Sasaran RKPD adalah sebagai berikut:

Proses Operasional

Berikut adalah prosedur operasional penggunaan aplikasi dalam proses pengisian target realsiasi sasaran RKPD :

SAKIP-list_pengukuran_sasaran.png

SAKIP-detail_pengukuran_sasaran.png

SAKIP-detail_pengukuran_sasaran2.png

SAKIP-edit_pengukuran_sasaran.png

SAKIP-edit_pengukuran_sasaran2.png

PROSEDUR OPERASIONAL PENGISIAN CAPAIAN REALISASI TUJUAN

Fungsi

Prosedur ini berfungsi untuk penyediaan data capaian realisasi tujuan tahunan Pemda yang telah ditetapkan di RKPD. Data capaian realisasi per triwulanan terdiri dari 3 jenis data yaitu berupa :

Pelaku Operasional

No Pelaku Fungsi
1 Penanggungjawab/Pengelola SAKIP Pemda Mengelola data target realiasi tujuan Pemda per triwulanan

Prasyarat Kondisional

Beberapa prasyarat kondisional dalam Tujuan RKPD adalah sebagai berikut:

Proses Operasional

Berikut adalah prosedur operasional penggunaan aplikasi dalam proses pengisian target realsiasi tujuan RKPD :

SAKIP-list_pengukuran_tujuan.png

SAKIP-detail_pengukuran_tujuan.png

SAKIP-detail_pengukuran_tujuan2.png

SAKIP-edit_pengukuran_tujuan.png

SAKIP-edit_pengukuran_tujuan2.png


SAKIP SKPD

Dalam aplikasi KUARTA, modul SAKIP SKPD terdiri dari menu :

SAKIP SKPD

Perencanaan Kinerja

Perencanaan kinerja pada tingkat OPD (SKPD) dipergunakan untuk menetapkan rencana aksi terhadap rencana capaian kinerja tahunan OPD (SKPD) yang telah ditetapkan pada modul RKPD dalam hal ini akan mencakup kinerja Sasaran, kinerja Program, dan kinerja Kegiatan dari masing-masing OPD (SKPD). Untuk kebutuhan ini di aplikasiKUARTA, sebelum dilakukan pengisian rencana aksi target realisasi per bulan/triwulan, disediakan menu untuk melihat kembali target-target yang ditetapkan pada saat penyusunan Sasaran dan Program OPD (SKPD) di RKPD.

Terkait dengan fitur dalam aplikasi KUARTA untuk menu SAKIP SKPD >> Perencanaan Kinerja meliputi :

Prosedur Operasional RKPD SKPD - Rencana Aksi SKPD

Fungsi

-

Pelaku Operasional

No Pelaku Fungsi
1 - -

Prasyarat Kondisional

-

Proses Operasional

-

Prosedur Operasional DPA SKPD - Import DPA SIPD

Fungsi

-

Pelaku Operasional

No Pelaku Fungsi
1 - -

Prasyarat Kondisional

-

Proses Operasional

Berikut adalah prosedur operasional penggunaan aplikasi dalam proses import DPA SIPD:

Prosedur Operasional DPA SKPD - Sub Kegiatan

Fungsi

-

Pelaku Operasional

No Pelaku Fungsi
1 - -

Prasyarat Kondisional

-

Proses Operasional

-

Prosedur Operasional Kegiatan Unggulan - Import Kegiatan Unggulan

Fungsi

-

Pelaku Operasional

No Pelaku Fungsi
1 - -

Prasyarat Kondisional

-

Proses Operasional

Berikut adalah prosedur operasional penggunaan aplikasi dalam proses import kegiatan unggulan:

Prosedur Operasional Kegiatan Unggulan - Kegiatan Unggulan

Fungsi

-

Pelaku Operasional

No Pelaku Fungsi
1 - -

Prasyarat Kondisional

-

Proses Operasional

-


SAKIP SKPD

Perjanjian Kinerja

PERJANJIAN KINERJA SKPD

Fungsi

Prosedur ini berfungsi untuk mencetak perjanjian kinerja SKPD, yang didasarkan atas target kinerja di masing-masing penanggungjawab kinerja. Perjanjian Kinerja SKPD terdiri dari 3 tingkat, yaitu :

Masing-masing perjanjian kinerja akan ditandatangani setelah APBD disahkan.

Pelaku Operasional

No Pelaku Fungsi
1 Penanggungjawab/Pengelola SAKIP SKPD Mencetak dokumen perjanjian kinerja masing-masing pejabat struktural di SKPD

Prasyarat Kondisional

Beberapa prasyarat kondisional dalam pelaksanaan prosedur ini adalah sebagai berikut:


Proses Operasional

Berikut adalah prosedur operasional penggunaan aplikasi SIMAKIP dalam proses cetak perjanjian kinerja pemda :

SAKIP-perjanjian_skpd.png

SAKIP-report_perjanjian_skpd.png

SAKIP-report_perjanjian_skpd2.png

SAKIP SKPD

Target Realisasi

Ada 5 (lima) sub menu dalam aplikasi SIMAKIP terkait dengan Target Realisasi, yaitu :

PROSEDUR OPERASIONAL PENGISIAN TARGET REALISASI SUB KEGIATAN

Fungsi

-

Pelaku Operasional

No Pelaku Fungsi
1 Penanggungjawab/Pengelola SAKIP SKPD Mengelola data target realiasi sub kegiatan SKPD per bulan dan triwulan

Prasyarat Kondisional

Beberapa prasyarat kondisional dalam prosedur ini adalah sebagai berikut:

-

Proses Operasional

Berikut adalah prosedur operasional penggunaan aplikasi dalam proses pengisian target realisasi sub kegiatan :

PROSEDUR OPERASIONAL PENGISIAN TARGET REALISASI KEGIATAN

Fungsi

Prosedur ini berfungsi untuk penyediaan data rencana aksi bulanan dan triwulanan terhadap target realisasi kegiatan OPD yang telah ditetapkan di APBD/DPA. Data target realisasi bulanan dan triwulanan terdiri dari 4 jenis data yaitu berupa :

Pelaku Operasional

No Pelaku Fungsi
1 Penanggungjawab/Pengelola SAKIP SKPD Mengelola data target realiasi kegiatan SKPD per bulan

Prasyarat Kondisional

Beberapa prasyarat kondisional dalam prosedur ini adalah sebagai berikut:

Proses Operasional

Berikut adalah prosedur operasional penggunaan aplikasi dalam proses pengisian target realisasi kegiatan :

PROSEDUR OPERASIONAL PENGISIAN TARGET REALISASI PROGRAM

Fungsi

Prosedur ini berfungsi untuk penyediaan data rencana aksi triwulanan terhadap target realisasi program yang telah ditetapkan di APBD/DPA. Data target realisasi triwulanan terdiri dari 3 jenis data yaitu berupa :

Pelaku Operasional

No Pelaku Fungsi
1 Penanggungjawab/Pengelola SAKIP SKPD Mengelola data target realiasi program per triwulan

Prasyarat Kondisional

Beberapa prasyarat kondisional dalam prosedur ini adalah sebagai berikut:

Proses Operasional

Berikut adalah prosedur operasional penggunaan aplikasi dalam proses pengisian target realisasi program :

PROSEDUR OPERASIONAL PENGISIAN TARGET REALISASI SASARAN

Fungsi

Prosedur ini berfungsi untuk penyediaan data rencana aksi triwulanan terhadap target realisasi sasaran SKPD yang telah ditetapkan di Renja. Data target realisasi triwulanan terdiri dari 3 jenis data yaitu berupa :

Pelaku Operasional

No Pelaku Fungsi
1 Penanggungjawab/Pengelola SAKIP SKPD Mengelola data target realiasi sasaran SKPD per triwulan

Prasyarat Kondisional

Beberapa prasyarat kondisional dalam prosedur ini adalah sebagai berikut:

Proses Operasional

Berikut adalah prosedur operasional penggunaan aplikasi dalam proses pengisian target realisasi sasaran:

 

PROSEDUR OPERASIONAL PENGISIAN TARGET REALISASI TUJUAN

Fungsi

-

Pelaku Operasional

No Pelaku Fungsi
1 Penanggungjawab/Pengelola SAKIP SKPD Mengelola data target realiasi tujuan per triwulan

Prasyarat Kondisional

Beberapa prasyarat kondisional dalam prosedur ini adalah sebagai berikut:

Proses Operasional

Berikut adalah prosedur operasional penggunaan aplikasi dalam proses pengisian target realisasi tujuan :

SAKIP SKPD

Pengukuran Kinerja

Ada 2 (dua) sub menu dalam aplikasi SIMAKIP terkait dengan Pengukuran Kinerja, yaitu :

PROSEDUR OPERASIONAL PENGISIAN CAPAIAN REALISASI KINERJA BULANAN - SUB KEGIATAN

Fungsi

-

Pelaku Operasional

No Pelaku Fungsi
1 Penanggungjawab/Pengelola SAKIP SKPD Mengelola data capaian realiasasi sub kegiatan per bulan

Prasyarat Kondisional

Beberapa prasyarat kondisional dalam pelaksanaan prosedur ini adalah sebagai berikut:

Proses Operasional

Berikut adalah prosedur operasional penggunaan aplikasi dalam proses ini adalah sebagai berikut :

PROSEDUR OPERASIONAL PENGISIAN CAPAIAN REALISASI KINERJA TRIWULANAN - SUB KEGIATAN

Fungsi

-

Pelaku Operasional

No Pelaku Fungsi
1 Penanggungjawab/Pengelola SAKIP SKPD Mengelola data capaian realiasasi sub kegiatan per triwulan

Prasyarat Kondisional

Beberapa prasyarat kondisional dalam pelaksanaan prosedur ini adalah sebagai berikut:

Proses Operasional

Berikut adalah prosedur operasional penggunaan aplikasi dalam proses ini adalah sebagai berikut :

PROSEDUR OPERASIONAL PENGISIAN CAPAIAN REALISASI KINERJA TRIWULANAN - KEGIATAN

Fungsi

Prosedur ini berfungsi untuk penyediaan data capaian triwulanan realisasi kegiatan sesuai dengan DPA di APBD masing-masing SKPD. Nilai realisasi anggaran kegiatan dapat diperoleh dari hasil import realisasi anggaran yang telah dilakukan sebelumnya, dan tidak dapat diubah. Sedangkan untuk realisasi capaian fisik dapat diisikan sesuai kondisi capaian kegiatannya.

Data capaian realisasi kegiatan terdiri dari beberapa jenis data yaitu berupa :

Pelaku Operasional

No Pelaku Fungsi
1 Penanggungjawab/Pengelola SAKIP SKPD Mengelola data capaian realiasasi kegiatan per triwulan

Prasyarat Kondisional

Beberapa prasyarat kondisional dalam pelaksanaan prosedur ini adalah sebagai berikut:

Proses Operasional

Berikut adalah prosedur operasional penggunaan aplikasi dalam proses ini adalah sebagai berikut :

PROSEDUR OPERASIONAL PENGISIAN CAPAIAN REALISASI KINERJA TRIWULANAN - PROGRAM

Fungsi

Prosedur ini berfungsi untuk penyediaan data capaian triwulanan realisasi program tahunan OPD yang telah ditetapkan di Renja masing-masing OPD. 

Data capaian realisasi per triwulanan terdiri dari 3 jenis data yaitu berupa :

Pelaku Operasional

No Pelaku Fungsi
1 Penanggungjawab/Pengelola SAKIP SKPD Mengelola data capaian realiasasi program Renja OPD per triwulan

Prasyarat Kondisional

Beberapa prasyarat kondisional dalam pelaksanaan prosedur ini adalah sebagai berikut:

Proses Operasional

Berikut adalah prosedur operasional penggunaan aplikasi dalam proses ini adalah sebagai berikut :

PROSEDUR OPERASIONAL PENGISIAN CAPAIAN REALISASI KINERJA TRIWULANAN - SASARAN

Fungsi

Prosedur ini berfungsi untuk penyediaan data capaian realisasi sasaran tahunan OPD yang telah ditetapkan di Renja OPD. Data capaian realisasi per triwulanan terdiri dari 3 jenis data yaitu berupa :

Pelaku Operasional

No Pelaku Fungsi
1 Penanggungjawab/Pengelola SAKIP SKPD Mengelola data capaian realiasi sasaran OPD per triwulanan

Prasyarat Kondisional

Beberapa prasyarat kondisional dalam prosedur ini adalah sebagai berikut:

Proses Operasional

Berikut adalah prosedur operasional penggunaan aplikasi dalam proses pengisian target realsiasi sasaran OPD:

PROSEDUR OPERASIONAL PENGISIAN CAPAIAN REALISASI KINERJA TRIWULANAN - TUJUAN

Fungsi

-

Pelaku Operasional

No Pelaku Fungsi
1 Penanggungjawab/Pengelola SAKIP SKPD Mengelola data capaian realiasi tujuan OPD per triwulan

Prasyarat Kondisional

-

Proses Operasional

Berikut adalah prosedur operasional penggunaan aplikasi dalam proses pengisian target realsiasi tujuan OPD:

SAKIP SKPD

Verifikasi Kinerja

SAKIP SKPD

Evaluasi Kinerja

Dashboard

Dashboard merupakan salah satu fasilitas yang disediakan oleh aplikasi untuk menampilkan rekap data dalamm format tabulasi. Terkait aplikasi KUARTA, menu Dashboard dalam modul SAKIP dalam bentuk tabulasi dari :

Setup

Menu Setup merupakan salah satu fitur yang ada dalam modul SAKIP untuk menginputkan data yang terkait dengan syarat ataupun batasan yang harus disediakan sebelum mengoperasionalkan menu-menu lainnya dalam SAKIP. Dalam hal ini menu Setup berisi batasan waktu pengisian, kriteria besaran nilai kinerja, nama-nama pejabat struktural dan verifikator, LKE, dan fasilitas untuk mengimport data Sakip APBDP yang disusun sebagai sub menu berikut :

Setup

Batas Waktu SKPD

PROSEDUR OPERASIONAL SETUP BATAS WAKTU PENGISIAN SAKIP SKPD

Fungsi

Prosedur ini berfungsi untuk melakukan pengaturan batas waktu dalam pengisian SAKIP SKPD, yang dibagi dalam beberapa tahapan sebagai berikut :

Pelaku Operasional

No Pelaku Fungsi
1 Penanggungjawab/Pengelola SAKIP Pemda Melakukan pengaturan waktu untuk pengisian SAKIP SKPD sesuai tahapannya

Prasyarat Kondisional

-

Proses Operasional

Berikut adalah prosedur operasional penggunaan aplikasi SIMAKIP dalam proses setup batas waktu pengisian sakip skpd:

SAKIP-list_setup_batas_waktu.png

SAKIP-input_setup_batas_waktu.png

Setup

Nilai Kinerja

PROSEDUR OPERASIONAL SETUP NILAI KINERJA

Fungsi

Prosedur ini berfungsi untuk melakukan pengaturan batasan yang diberlakukan pada penilaian kinerja.

Pelaku Operasional

No Pelaku Fungsi
1 Penanggungjawab/Pengelola SAKIP Pemda Melakukan pengaturan batasan penilaian kinerja

Prasyarat Kondisional

Proses Operasional

Berikut adalah prosedur operasional penggunaan aplikasi SIMAKIP dalam proses setup nilai kinerja:

SAKIP-list_setup_nilai_kinerja.png

SAKIP-input_setup_nilai_kinerja.png

Setup

Pejabat Struktural

PROSEDUR OPERASIONAL SETUP PEJABAT STRUKTURAL

Fungsi

Prosedur ini berfungsi untuk melakukan pengaturan pejabat strutural masing-masing eselon di SKPD, berikut dengan penentuan penanggungjawab terhadap program dan kegiatan yang kaan dipergunakan dalam perjanjian kinerja. Secara umum ketentuan penanggungjawab adalah sebagai berikut

Pelaku Operasional

No Pelaku Fungsi
1 Penanggungjawab/Pengeloala SAKIP Pemda Melakukan pengaturan batasan penilaian kinerja

Prasyarat Kondisional

Proses Operasional

Berikut adalah prosedur operasional penggunaan aplikasi SIMAKIP dalam proses setup pejabat struktural:

SAKIP-list_setup_pejabat.png

SAKIP-input_setup_pejabat.png

SAKIP-detail_setup_pejabat_program.png

SAKIP-detail_setup_pejabat_kegiatan.png

 

Setup

Verifikator Kinerja

Prosedur Operasional Setup Verifikator Kinerja

Fungsi

...

Pelaku Operasional

No Pelaku Fungsi
1

Prasyarat Kondisional

-

Proses Operasional

Berikut adalah prosedur operasional penggunaan aplikasi dalam proses menambahkan data setup verifikator kinerja:

Setup

Import SAKIP APBDP

Prosedur Operasional Setup Import SAKIP APBDP

Fungsi

-

Pelaku Operasional

No Pelaku Fungsi
1 - -

Prasyarat Kondisional

-

Proses Operasional

Berikut adalah prosedur operasional penggunaan aplikasi dalam proses menambahkan data setup verifikator kinerja:

SAKIP-setup_import_apbdp.png

Setup

Evaluasi (LKE)

Ada 5 (dua) sub menu dalam aplikasi SIMAKIP terkait dengan Evaluasi (LKE), yaitu :

Prosedur Operasional Evaluasi (LKE) - Komponen

Fungsi

Berfungsi untuk mengelola data komponen dan sub komponen beserta bobot masing-masing yang akan dipergunakan dalam melakukan evaluasi kinerja sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pelaku Operasional

No Pelaku Fungsi
1 Administrator SAKIP Mengelola data komponen dan sub komponen

Prasyarat Kondisional

-

Proses Operasional

Berikut adalah prosedur operasional penggunaan aplikasi dalam proses menambahkan data setup komponen & sub komponen:

Selanjutnya untuk menambah Sub Komponen, terlebih dahulu masuk ke halaman list LKE - Komponen dan Sub Komponen Evaluasi Kinerja, lalu klik Uraian Komponen maka akan masuk ke Halaman Detail LKE - Komponen dan Sub Komponen Evaluasi Kinerja  seperti tampilan berikut:
SAKIP-detail_setup_lke_komponen.png

Prosedur Operasional Evaluasi (LKE) - Kriteria

Fungsi

Berfungsi untuk mengelola data kriteria evaluasi kinerja pada setiap sub komponen evaluasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pelaku Operasional

No Pelaku Fungsi
1 Administrator SAKIP mengelola data kriteria evaluasi kinerja pada setiap sub komponen

Prasyarat Kondisional

-

Proses Operasional

Berikut adalah prosedur operasional penggunaan aplikasi dalam proses menambahkan data setup kriteria:

Prosedur Operasional Evaluasi (LKE) - Penilaian

Fungsi

Berfungsi untuk mengelola data penilaian hasil evaluasi kinerja sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pelaku Operasional

No Pelaku Fungsi
1 Administrator SAKIP mengelola data penilaian hasil evaluasi kinerja

Prasyarat Kondisional

Diklasifikasikan dalam 3 kategori sub komponen, yaitu Penilaian Keberadaan, Penilaian Kualitas, dan Penilaian Pemanfaatan

Proses Operasional

Berikut adalah prosedur operasional penggunaan aplikasi dalam proses menambahkan data penilaian:

Prosedur Operasional Evaluasi (LKE) - Evaluator LKE

Fungsi

Berfungsi untuk mengelola data evaluator internal AKIP yang bertugas untuk mendampingi setiap SKPD, sesuai dengan surat tugas.

Pelaku Operasional

No Pelaku Fungsi
1 Administrator SAKIP mengelola data evaluator internal AKIP yang bertugas untuk mendampingi setiap SKPD

Prasyarat Kondisional

Evaluator harus sudah terdaftar sebagai user di aplikasi dengan user group Evaluator Kinerja.

Proses Operasional

Berikut adalah prosedur operasional penggunaan aplikasi dalam proses menambahkan data evaluator:

 

Prosedur Operasional Evaluasi (LKE) - Tim Evaluasi AKIP SKPD

Fungsi

-

Pelaku Operasional

No Pelaku Fungsi
1 Administrator SAKIP -

Prasyarat Kondisional

-

Proses Operasional

Berikut adalah prosedur operasional penggunaan aplikasi dalam proses menambahkan data tim evaluasi SKPD:

Laporan

Laporan dalam modul SAKIP merupakan salah satu menu yang diperuntukan menampilkan data hasil input dan pengolahan dalam aplikasi yang terdiri dari sub menu :

Laporan

Lakip Pemda

Ada 2 (dua) sub menu dalam aplikasi SIMAKIP terkait dengan Lakip Pemda, yaitu :

Laporan Monev Kinerja - Rencana Aksi

Fungsi

-

Pelaku Operasional

No Pelaku Fungsi
1 - -

Prasyarat Kondisional

-

Proses Operasional

Berikut adalah prosedur operasional penggunaan aplikasi untuk laporan pemda rencana aksi:

  • Pilih Tahun
  • Pilih Jenis Laporan dengan jenis laporan Realisasi Target Kinerja Sasaran Pemda Per Triwulan atau Realisasi Target Kinerja Program Pemda Per Triwulan ;
  • Pilih Sumber RKPD dengan RKPD Final atau RKPD Perubahan APBD-P
  • Tekan Tombol show-button.png untuk mencetak dokumen.
  • Berikut contoh laporan

Laporan Monev Kinerja - Realisasi Kinerja

Fungsi

-

Pelaku Operasional

No Pelaku Fungsi
1 - -

Prasyarat Kondisional

-

Proses Operasional

Berikut adalah prosedur operasional penggunaan aplikasi untuk laporan pemda realisasi kinerja:

Laporan Monev Kinerja - Berita Acara

Fungsi

-

Pelaku Operasional

No Pelaku Fungsi
1 - -

Prasyarat Kondisional

-

Proses Operasional

Berikut adalah prosedur operasional penggunaan aplikasi untuk laporan pemda berita acara:

Laporan LKjIP - Lap Kinerja Instansi Pemerintah

Fungsi

-

Pelaku Operasional

No Pelaku Fungsi
1 - -

Prasyarat Kondisional

-

Proses Operasional

Berikut adalah prosedur operasional penggunaan aplikasi untuk laporan pemda kinerja instansi pemerintah:

Laporan

LAKIP SKPD

Ada 1 (dua) sub menu dalam aplikasi SIMAKIP terkait dengan Lakip SKPD, yaitu :

Laporan Monev Kinerja - Rencana Aksi

Fungsi

-

Pelaku Operasional

No Pelaku Fungsi
1 - -

Prasyarat Kondisional

-

Proses Operasional

Berikut adalah prosedur operasional penggunaan aplikasi untuk laporan skpd rencana aksi:

  • Pilihan Tahun diiisi dengan tahun;
  • Pilihan Jenis APBD diisi dengan pilihan APBD Murni atau APBD Perubahan;
  • Pilihan Satuan Kerja diiisi dengan pilihan satuan kerja;
  • Pilihan Jenis Laporan diisi dengan jenis laporan yang terdiri dari 3 (tiga) yaitu :
    • Rencana Kinerja Sasaran SKPD Per Triwulan;
    • Rencana Kinerja Program SKPD Per Triwulan;
    • Rencana Kinerja Sub Kegiatan Per Bulan (ROPSK);
  • Pilihan Jenis Tampilan diisi dengan jenis tampilan berdasarkan pilihan Jenis Laporan;
  • Pilihan Indikator Program diisi dengan indikator program apabila tersedia. Pilihan Indikator Program tidak akan tampil apabila memilih Jenis Laporan Rencana Kinerja Sasaran SKPD Per Triwulan;
  • Tekan Tombol show-button.png untuk mencetak dokumen.
  • Berikut contoh laporan Rencana Kinerja Sasaran Per Triwulan
    SAKIP-SKPD_hasil_laporan_rencana_aksi.png

Laporan Monev Kinerja - Realisasi Kinerja

Fungsi

-

Pelaku Operasional

No Pelaku Fungsi
1 - -

Prasyarat Kondisional

-

Proses Operasional

Berikut adalah prosedur operasional penggunaan aplikasi untuk laporan skpd realisasi kinerja:

Laporan Monev Kinerja - Verifikasi Kinerja

Fungsi

-

Pelaku Operasional

No Pelaku Fungsi
1 - -

Prasyarat Kondisional

-

Proses Operasional

Berikut adalah prosedur operasional penggunaan aplikasi untuk laporan skpd verifikasi kinerja:

Laporan

Laporan CSV

Laporan CSV

Fungsi

-

Pelaku Operasional

No Pelaku Fungsi
1 - -

Prasyarat Kondisional

-

Proses Operasional

Berikut adalah prosedur operasional penggunaan aplikasi untuk laporan csv:

  • Pilihan Tahun diiisi dengan tahun;
  • Pilihan Jenis Laporan diisi dengan jenis laporan yang terdiri dari 2 (tiga) pilihan yaitu :
    • Keterkaitan Tujuan dan Sasaran SKPD;
    • Keterkatan Sasaran dan Program SKPD;
  • Pilihan Delimeter diiisi dengan koma (,) atau semicolon (;)
  • Pilihan Jns output File diisi dengan jenis output Excel/WPS File atau CSV File;
  • Tekan Tombol SAKIP-CSV_laporan_csv_button.pnguntuk mengekspor data.