Skip to main content

Strategi / Kebijakan

Ada 3 (tiga) sub menu terkait dengan Tujuan/Sasaran, yaitu :

Prosedur Operasional Tahapan Pembangunan Perangkat Daerah

Fungsi

-

Pelaku Operasional

No Pelaku Fungsi



Prasyarat Kondisional

-

Proses Operasional

Berikut adalah prosedur operasional penggunaan aplikasi dalam proses pengisian ​​​​Renstra Sasaran

  • Masuk ke Aplikasi sebagai ;
  • Pilih Renstra SKPD > Strategi / Kebijakan > Tahapan Pemb., maka akan tampil List Tahapan Renstra perangakat Daerah. Tampilan Aplikasi sebagai berikut :Renstra-list_tahapan.png
  • Untuk menambahkan data Renstra Sasaran, klik tombol toolbar-add.pngpada toolbar diatas, maka akan ditampilkan form isian untuk tambah Renstra Sasaran sebagai berikut :Renstra-input_tahapan.png
  • Satuan Kerja dipilih dengan satuan kerja (SKPD) terkait;
  • Sub Unit dipilih dengan sub unit dari satuan kerja jika ada;
  • Periode Renstra dipilih dengan periode renstra 5 tahun berkenaan;
  • Kolom No Tahapan diisi dengan nomor urut tahapan renstra perangkat daerah;
  • Pilihan Tahun diisi dengan tahun tahapan renstra perangkat daerah;
  • Kolom Uraian Tahapan diisi dengan uraian tahapan renstra perangkat daerah;
  • Kolom Keterangan diisi dengan keterangan umum tentang tahapan renstra perangkat daerah;
  • Pastikan semua isian data benar, kemudian tekan tombol toolbar-save.pngdi toolbar atas untuk menyimpan data-data yang telah diisikan.

Prosedur Operasional Renstra Strategi

Fungsi

Renstra Strategi merupakan penyusunan strategi yang hendak dicapai dalam kurun waktu tertentu yang sesuai dengan tupoksi dan fungsi masing - masing satuan kerja perangkat daerah. 

Pelaku Operasional

No Pelaku Fungsi
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menyiapkan penjelasan renstra strategi

Prasyarat Kondisional

  • Renstra Strategi SKPD yang sesuai dengan dokumen penetapan Renstra Strategi yang sudah disahkan oleh Kepala Daerah

Proses Operasional

Berikut adalah prosedur operasional penggunaan aplikasi dalam proses pengisian ​​​​Renstra Strategi

  • Masuk ke Aplikasi sebagai ;
  • Pilih Renstra SKPD > Strategi / Kebijakan > Strategi, maka akan tampil List Renstra Strategi Perangkat Daerah. Tampilan Aplikasi sebagai berikut :Renstra-list_strategi.png
  • Untuk menambahkan data Renstra Strategi, klik tombol toolbar-add.pngpada toolbar diatas, maka akan ditampilkan form isian untuk tambah Renstra Strategi sebagai berikut :Renstra-input_strategi.png
  • Isi strategi di bawah Sasaran/Tahapan yang masing-masing memiliki 5 poin untuk di isi, untuk menambahkan data lebih dari 5 ulangi langkah sebelumnya sesuai kebutuhan isi di bawah Sasaran/Tahapan yang sama;
  • Satuan Kerja dipilih dengan satuan kerja (SKPD) terkait;
  • Sub Unit dipilih dengan sub unit dari satuan kerja jika ada;
  • Periode Renstra dipilih dengan periode renstra 5 tahun berkenaan; 
  • Pilihan Sasaran dipilih dengan Sasaran Perangkat Daerah;
  • Kolom Nomor diisi dengan nomor urut strategi perangkat daerah;
  • Kolom Uraian Strategi diisi dengan uraian strategi perangkat daerah;
  • Kolom Keterangan diisi dengan keterangan umum tentang strategi perangkat daerah;
  • Pastikan semua isian data benar, kemudian tekan tombol toolbar-save.pngdi toolbar atas untuk menyimpan data-data yang telah diisikan.

Prosedur Operasional Renstra Arah Kebijakan

Fungsi

Renstra Arah Kebijakan Pembangunan merupakan penyusunan renstra arah kebijakan pembangunan yang hendak dicapai dalam kurun waktu tertentu yang sesuai dengan tupoksi dan fungsi masing - masing satuan kerja perangkat daerah. 

Pelaku Operasional

No Pelaku Fungsi
Perangkat Daerah (PD) menyiapkan penjelasan mengenai arah kebijakan pembangunan SKPD

Prasyarat Kondisional

Beberapa prasyarat kondisional dalam Renstra Arah Kebijakan Pembangunan adalah sebagai berikut:

  • Arah kebijakan pembangunan Perangkat Daerah tertentu pada Pemerintah Daerah;

Proses Operasional

Berikut adalah prosedur operasional penggunaan aplikasi dalam proses pengisian ​​​​Renstra Arah Kebijakan Pembangunan: 

  • Masuk ke Aplikasi sebagai ;
  • Pilih Renstra SKPD > Strategi / Kebijakan > Arah Kebijakan, Berikut adalah prosedur operasional penggunaan aplikasi dalam proses pengisian ​​​​Renstra Arah Kebijakan Pembangunan:Renstra-list_kebijakan.png
  • Untuk menambahkan data Renstra Arah Kebijakan Pembangunan, klik tombol toolbar-add.pngpada toolbar diatas, maka akan ditampilkan form isian untuk tambah Renstra Arah Kebijakan Pembangunan sebagai berikut :Renstra-input_kebijakan.png
  • Isi strategi di bawah Sasaran yang masing-masing memiliki 5 poin untuk di isi, untuk menambahkan data lebih dari 5 ulangi langkah sebelumnya sesuai kebutuhan isi di bawah Sasaran yang sama;
  • Satuan Kerja dipilih dengan satuan kerja (SKPD) terkait;
  • Sub Unit dipilih dengan sub unit dari satuan kerja jika ada;
  • Periode Renstra dipilih dengan periode renstra 5 tahun berkenaan; 
  • Pilihan Sasaran dipilih dengan Sasaran Perangkat Daerah;
  • Kolom Nomor diisi dengan nomor urut arah kebijakan SKPD;
  • Kolom Uraian Kebijakan diisi dengan uraian arah kebijakan SKPD;
  • Kolom Keterangan diisi dengan keterangan umum tentang arah kebijakan SKPD;
  • Pastikan semua isian data benar, kemudian tekan tombol toolbar-save.pngdi toolbar atas untuk menyimpan data-data yang telah diisikan.