Skip to main content

Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)

Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) adalah dokumen perencanaan pembangunan pemerintah daerah untuk periode 1 (satu) tahun atau disebut dengan rencana pembangunan tahunan daerah, yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Pemerintah daerah menyusun RKPD sebagai penjabaran dari RPJMD. Tahap tahap penyusunan RKPD diatur oleh Permendagri setiap tahunnya. RKPD memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, program prioritas pembangunan daerah, rencana kerja, pendanaan dan perkiraan maju.

RKPD yang terkait dengan Aplikasi KUARTA terdiri dari:

  • Setup RKPD
  • Prioritas Pembangunan
  • Tujuan / Sasaran Pemda
  • Sasaran SKPD
  • Program / Kegiatan