Perencanaan Kinerja
Perencanaan kinerja pada tingkat OPD (SKPD) dipergunakan untuk menetapkan rencana aksi terhadap rencana capaian kinerja tahunan OPD (SKPD) yang telah ditetapkan pada modul RKPD dalam hal ini akan mencakup kinerja Sasaran, kinerja Program, dan kinerja Kegiatan dari masing-masing OPD (SKPD). Untuk kebutuhan ini di aplikasiKUARTA, sebelum dilakukan pengisian rencana aksi target realisasi per bulan/triwulan, disediakan menu untuk melihat kembali target-target yang ditetapkan pada saat penyusunan Sasaran dan Program OPD (SKPD) di RKPD.
Terkait dengan fitur dalam aplikasi KUARTA untuk menu SAKIP SKPD >> Perencanaan Kinerja meliputi :
- RKPD SKPD :
- Tujuan RKPD
- Sasaran SKPD
- Program SKPD
- Kegiatan SKPD
- Rencana Aksi SKPD
- DPA SKPD :
- Import DPA SIPD
- Sub Kegiatan
RKPD SKPD : Rencana Aksi SKPD
Prosedur Operasional Rencana Aksi SKPD
Fungsi
-
Pelaku Operasional
| No | Pelaku | Fungsi |
| 1 | - | - |
Prasyarat Kondisional
-
Proses Operasional
-
DPA SKPD : Import DPA SIPD
Prosedur Operasional Import DPA SIPD
Fungsi
-
Pelaku Operasional
| No | Pelaku | Fungsi |
| 1 | - | - |
Prasyarat Kondisional
-
Proses Operasional
Berikut adalah prosedur operasional penggunaan aplikasi dalam proses menambahkan data setup verifikator kinerja:
-
Masuk ke Aplikasi KUARTA sebagai ...;
-
Pilih SAKIP > SAKIP SKPD > Perencanaan Kinerja > DPA SKPD > Import DPA SIPD. Aplikasi akan menampilkan halaman Import Data SIPD - DPA Sub Kegiatan. Tampilannya sebagai berikut:

-
Kolom Tahun diisi dengan pilihan tahun;
-
Kolom Satker diisi dengan pilihan satuan kerja;
-
Kolom Sub Unit diisi dengan pilihan sub unit dari satuan kerja yang bersangkutan jika ada;
-
Kolom Jenis APBD diisi dengan jenis apbd;
- Kolom Kegiatan diisi dengan kegiatan tersedia atau kosongkan untuk import semua;
- Kolom Sub Kegiatan diisi dengan sub kegiatan yang sesuai dengan kegiatan tersedia atau kosongkan untuk import semua;
-
Tekan tombol
untuk mengimport data DPA SIPD.