Perjanjian Kinerja
PERJANJIAN KINERJA PEMDA
Fungsi
Prosedur ini berfungsi untuk mencetak perjanjian kinerja kepala daerah, yang didasarkan atas target kinerja indikator Sasaran Strategis di dokumen RKPD yang telah disusun. Perjanjian Kinerja seorang kepala daerah akan ditandatangani oleh Kepala Daerah setelah APBD disahkan.
Pelaku Operasional
| No | Pelaku | Fungsi |
| 1 | Penanggungjawab/Pengeloala SAKIP Pemda | Mencetak dokumen perjanjian kinerja Kepala Daerah |
Prasyarat Kondisional
Beberapa prasyarat kondisional dalam pelaksanaan prosedur ini adalah sebagai berikut:
-
Sasaran tahunan pembangunan daerah berikut dengan indikator dan target tahunannya telah terisikan di RKPD.
Proses Operasional
Berikut adalah prosedur operasional penggunaan aplikasi SIMAKIP dalam proses cetak perjanjian kinerja pemda :
-
Masuk ke Aplikasi SIMAKIP dengan login sebagai penanggungjawab SAKIP Pemda
-
Pilih SAKIP > SAKIP Pemda > Perjanjian Kinerja > Perj. Kinerja Pemda, akan tampil sebagai berikut

- Pilih Tahun dan Jenis RPKD dengan RKPD Final untuk perjanjian kinerja di APBD Murni dan APBD Perubahan
-
Pilih Jenis Laporan dengan Perjanjian Kinerja Kepala Daerah (RKPD);
-
Tekan Tombol
untuk mencetak dokumen perjanjian kinerja. -
Berikut contoh perjanjian kinerja kepala daerah


