Skip to main content

Batas Waktu SKPD

PROSEDUR OPERASIONAL SETUP BATAS WAKTU PENGISIAN SAKIP SKPD

Fungsi

Prosedur ini berfungsi untuk melakukan pengaturan batas waktu dalam pengisian SAKIP SKPD, yang dibagi dalam beberapa tahapan sebagai berikut :

  • Penyusunan/Perbaikan Renja SKPD
  • Penyusunan Rencana Aksi / Target Realisasi Kinerja
  • Pengukuran Realisasi Kinerja

Pelaku Operasional

NoPelakuFungsi
1Penanggungjawab/Pengelola SAKIP PemdaMelakukan pengaturan waktu untuk pengisian SAKIP SKPD sesuai tahapannya

Prasyarat Kondisional

-

Proses Operasional

Berikut adalah prosedur operasional penggunaan aplikasi SIMAKIP dalam proses setup batas waktu pengisian sakip skpd:

  • Masuk ke Aplikasi SIMAKIP dengan login sebagai penanggungjawab SAKIP Pemda
  • Pilih SAKIP > Setup > Batas Waktu SKPD, akan tampil list nama-nama SKPD dan tanggal batas waktu pengisian sebagai berikut

SAKIP-list_setup_batas_waktu.png

  • Pilih Jenis Transaksi untuk menentukan batas waktu terhadap salah satu tahapan proses pengisian SAKIP
  • Untuk menambahkan batas waktu klik tombol toolbar-add.png, akan muncul tampilan sebagai berikut:

SAKIP-input_setup_batas_waktu.png

  • Isikan default Waktu Pengisian (jam dan menit), kapan pengisian dimulai dan kapan pengisian ditutup, kemudian tekan tombol Set Default Batas Waktu untuk mengatur batas waktu semua SKPD yang tampil dilayar secara default, untuk bisa disesuaikan kembali per SKPD. Atau tekan tombol Set Seluruh Unit Kerja untuk menyimpan batas waktu untuk seluruh SKPD.
  • Isian batas waktu di masing-masing SKPD dapat disesuaikan sesuai kebutuhan, dengan masuk ke data SKPD masing-masing dan lakukan penyesuian kemudian tekan tombol toolbar-save.png.