Skip to main content

1.2.2 RPJMD

Prosedur Operasional Periode RPJMD

Fungsi

Uraian RPJMD pada periode tertentu yang sudah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah yang sudah terbit.

Pelaku Operasional

No Pelaku Fungsi
1 Bappeda Menyiapkan Rancangan Akhir RPJMD atau dokumen RPJMD periode tertentu yang sudah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah yang sudah terbit.

Prasyarat Kondisional

Beberapa prasyarat kondisional dalam setup/periode RPJMD adalah sebagai berikut:

  • Periode RPJMD yang sesuai dengan dokumen RPJMD yang sudah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah yang sudah terbit.

Proses Operasional

Berikut adalah prosedur operasional penggunaan aplikasi dalam proses pengisian setup RPJMD:

  • Masuk ke Aplikasi sebagai Admin Bappeda;
  • Pilih RPJMD > Menu RPJMD, maka akan tampil list Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemerintah Daerah. Tampilan aplikasi sebagai berikut:RPJMD-list_rpjmd.png
  • Untuk menambahkan data periode RPJMD, klik tombol toolbar-add.pngpada toolbar di atas, maka akan ditampilkan form isian untuk tambah periode RPJMD sebagai berikut:RPJMD-input_rpjmd.png
  • Kolom Periode diisi dengan periode 5 tahun berkenaan;
  • Kolom Uraian RPJMD diisi dengan nama dari RPJMD kabupaten/kota;
  • Kolom Tahun Awal diisi dengan tahun awal periode berkenaan;
  • Kolom Tahun Akhir diisi dengan tahun akhir periode berkenaan;
  • Pilihan Keterkaitan Pokin dipilih dengan Pokin (Pohon Kinerja) yang telah diinput;
  • Pilihan Status RPJMD dipilih dengan status dari RPJMD;
  • Kolom No Perda diisi dengan nomor Peraturan Daerah;
  • Kolom Tgl Perda diisi dengan tanggal diterbitkannya Peraturan Daerah;
  • Kolom Keterangan diisi dengan keterangan umum tentang RPJMD;
  • Pastikan semua isian data benar, kemudian tekan tombol penyimpanan data toolbar-save.pngdi toolbar atas untuk menyimpan data-data yang telah diisikan.