1.2.2 RPJMD
Prosedur Operasional Periode RPJMD
Fungsi
Uraian RPJMD pada periode tertentu yang sudah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah yang sudah terbit.
Pelaku Operasional
| No | Pelaku | Fungsi |
| 1 | Bappeda | Menyiapkan Rancangan Akhir RPJMD atau dokumen RPJMD periode tertentu yang sudah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah yang sudah terbit. |
Prasyarat Kondisional
Beberapa prasyarat kondisional dalam setup/periode RPJMD adalah sebagai berikut:
-
Periode RPJMD yang sesuai dengan dokumen RPJMD yang sudah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah yang sudah terbit.
Proses Operasional
Berikut adalah prosedur operasional penggunaan aplikasi dalam proses pengisian setup RPJMD:
-
Masuk ke Aplikasi sebagai Admin Bappeda;
-
Pilih RPJMD > Menu RPJMD, maka akan tampil list Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemerintah Daerah. Tampilan aplikasi sebagai berikut:

-
Untuk menambahkan data periode RPJMD, klik tombol
pada toolbar di atas, maka akan ditampilkan form isian untuk tambah periode RPJMD sebagai berikut:
-
Kolom Periode diisi dengan periode 5 tahun berkenaan;
-
Kolom Uraian RPJMD diisi dengan nama dari RPJMD kabupaten/kota;
-
Kolom Tahun Awal diisi dengan tahun awal periode berkenaan;
-
Kolom Tahun Akhir diisi dengan tahun akhir periode berkenaan;
- Pilihan Keterkaitan PokinĀ dipilih dengan Pokin (Pohon Kinerja) yang telah diinput;
-
Pilihan Status RPJMD dipilih dengan status dari RPJMD;
-
Kolom No Perda diisi dengan nomor Peraturan Daerah;
-
Kolom Tgl Perda diisi dengan tanggal diterbitkannya Peraturan Daerah;
-
Kolom Keterangan diisi dengan keterangan umum tentang RPJMD;
-
Pastikan semua isian data benar, kemudian tekan tombol penyimpanan data
di toolbar atas untuk menyimpan data-data yang telah diisikan.