Renstra Perangkat Daerah
Prosedur Operasional Setup Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD)
Fungsi
Setup Rencana Strategis SKPD (Renstra SKPD) merupakan uraian rencana strategis suatu SKPD pada periode tertentu dengan berpedoman pada RPJMD.
Pelaku Operasional
| No | Pelaku | Fungsi | |||
| 1 | Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) | Menyiapkan dokumen Penetapan Renstra SKPD tertentu yang sudah disahkan oleh Kepala Daerah, dan dokumen RPJMD sebagai pedoman. |
Prasyarat Kondisional
Beberapa prasyarat kondisional dalam setup Renstra SKPD adalah sebagai berikut:
-
Periode Renstra SKPD yang sesuai dengan dokumen Penetapan Renstra SKPD yang sudah disahkan oleh Kepala Daerah.
Proses Operasional
Berikut adalah prosedur operasional penggunaan aplikasi dalam proses pengisian setup Renstra SKPD:
-
Masuk ke Aplikasi
Simral. LoginSIMAKIP sebagai Admin Renstra; -
Pilih Renstra SKPD >
MenuRenstra SKPD, maka akan tampil List Rencana Stragtegis SKPD (RENSTRA). Tampilan Aplikasi sebagai berikut:

-
Untuk menambahkan data periode Renstra, klik tombol

pada toolbar di atas, maka akan ditampilkan form isian untuk tambah periode Renstra sebagai berikut:

-
Kolom Periode diisi dengan periode 5 tahun berkenaan;
-
Kolom Uraian Renstra diisi dengan nama dari Renstra SKPD tertentu;
-
Kolom Tahun Awal diisi dengan tahun awal periode berkenaan;
-
Kolom Tahun Akhir diisi dengan tahun akhir periode berkenaan;
-
Pilihan
PeriodeKeterkaitan RPJMD dipilih dengan periode RPJMD terkait; -
Pilihan Status Renstra dipilih dengan status dari Renstra;
-
Kolom No
Per. Ka.PerkaDaerahdiisi dengan nomor Peraturan Kepala Daerah; -
Kolom Tgl
Per. Ka. DaerahPerka diisi dengan tanggal diterbitkannya Peraturan Kepala Daerah; PilihanStatus Renstradipilih dengan status dari Renstra;-
Kolom Keterangan diisi dengan keterangan umum tentang Renstra SKPD tertentu;
-
Pastikan semua isian data benar, kemudian tekan tombol penyimpanan data

di toolbar atas untuk menyimpan data-data yang telah diisikan.