Perjanjian Kinerja

PERJANJIAN KINERJA SKPD

Fungsi

Prosedur ini berfungsi untuk mencetak perjanjian kinerja SKPD, yang didasarkan atas target kinerja di masing-masing penanggungjawab kinerja. Perjanjian Kinerja SKPD terdiri dari 3 tingkat, yaitu :

  • Perjanjian Kinerja Kepala SKPD (Es.2), bertanggungjawab terhadap capaian kinera indikator sasaran SKPD di Renja SKPD
  • Perjanjian Kinerja Kepala Bagian / Bidang (Es.3), bertanggungjawab terhadap capaian kinera indikator program SKPD di Renja SKPD
  • Perjanjian Kinerja Kepala Sub Bagian / Seksi (Es.4), bertanggungjawab terhadap capaian kinera indikator kegiatan SKPD di DPA SKPD

Masing-masing perjanjian kinerja akan ditandatangani setelah APBD disahkan.

Pelaku Operasional

No Pelaku Fungsi
1 Penanggungjawab/Pengelola SAKIP SKPD Mencetak dokumen perjanjian kinerja masing-masing pejabat struktural di SKPD

Prasyarat Kondisional

Beberapa prasyarat kondisional dalam pelaksanaan prosedur ini adalah sebagai berikut:

  • Sasaran tahunan pembangunan daerah berikut dengan indikator dan target tahunannya telah terisikan di Renja SKPD.
  • Program berikut dengan indikator dan target tahunannya telah terisikan di Renja SKPD.
  • Kegiatan berikut dengan indikator dan target tahunannya telah terisikan di DPA SKPD.
  • Data Pejabat struktural masing-masing SKPD berikut dengan indikator program dan kegiatan yang menjadi tanggungjawabnya telah terisikan, pada menu Setup Pejabat Struktural


Proses Operasional

Berikut adalah prosedur operasional penggunaan aplikasi SIMAKIP dalam proses cetak perjanjian kinerja pemda :

  • Masuk ke Aplikasi SIMAKIP dengan login sebagai penanggungjawab SAKIP SKPD
  • Pilih SAKIP > SAKIP SKPD > Perjanjian Kinerja > Perj. Kinerja SKPD, akan tampil sebagai berikut

SAKIP-perjanjian_skpd.png

SAKIP-report_perjanjian_skpd.png

SAKIP-report_perjanjian_skpd2.png


Revision #3
Created 16 November 2025 15:03:21 by admin@kuarta.co.id
Updated 24 November 2025 16:37:24 by Admin