Pendahuluan
Latar Belakang
Good Governance adalah merupakan prasyarat utama untuk mewujudkan aspirasi masyarakat dalam berbangsa dan bernegara. Kepemerintahan yang baik (good governance) ini ditandai antara lain dengan tingginya tingkat akuntanbilitas dan kinerja disegenap aspek pemerintahan.
Dalam upaya mewujudkan kepemerintahan yang baik ini sangat dibutuhkan tersedianya sistem monitoring, evaluasi dan pelaporan pengukuran kinerja yang baik pula. Dengan adanya s istem pengukuran kinerja yang baik diharapkan akan bermanfaat untuk berbagai hal, diantaranya adalah untuk melakukan monitoring dan evaluasi efektifitas serta efisensi program dan kegiatan, serta dapat juga dipergunakan sebagai dasar dalam penerapan sistem penggajian berdasarkan kinerja. Sistem pengukuran kinerja yang baik diharapkan akan dapat meningkatkan tingkat akuntanbilitas dan kinerja pemerintahan secara menyeluruh.
Sejak diterbitkannya paket undang-undang di bidang keuangan negara (UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara) terdapat perubahan orientasi dalam menjalankan pemerintahan. Perubahan orientasi tersebut adalah pemerintahan dijalankan berorientasi pada hasil (result oriented goverment), bukan pada input (lebih spesifik anggaran). Program dan kegiatan pemerintahan harus mengacu pada hasil yang akan dicapai. Untuk menjalankan program dan kegiatan tersebut baru disusun anggaran yang dibutuhkan.
Undang-undang tersebut diatas ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerinah No 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan Dan Kinerja Instansi Pemerintah. Dalam PP No 8/2006 Pasal 2 disebutkan bahwa “Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD, setiap Entitas Pelaporan wajib menyusun dan menyajikan: a. Laporan Keuangan; dan b. Laporan Kinerja”. Dengan demikian akunbilitas kinerja menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari akuntabilitas keuangan.
Untuk melandasi usaha pengembangan dan penerapan sistem pertanggungjawaban kinerja tersebut di atas, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Peraturan tersebut mengamanatkan setiap penyelenggaraan pemerintahan pemerintahan negara, baik pusat maupun daerah, untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi serta kewenangan pengelolaan sumber daya deagan didasarkan pada suatu perencanaan stratejik yang ditetapkan oleh masing-masing penyelenggara pemerintahan tersebut.
Sejalan dengan hal ini Presiden telah menginstruksikan sejak tahun anggaran 2017 agar menggunakan konsep money follow program dalam perencanaan program pembangunan, tidak lagi menggunakan konsep money follow function yang sampai saat ini masih banyak dipergunakan diberbagai lembaga pemerintahan. Konsep money follow program menempatkan program dan hasil yang akan dicapai sebagai prioritas utama dalam perencanaan penganggaran pembangunan, tidak lagi hanya sekedar memenuhi kebutuhan fungsionalitas organisasi.
Mengingat urgensi dari peningkatan akuntabilitas dan kinerja pemerintahan ini, saat ini telah menjadi keniscayaan bagi Pemerintah Daerah untuk dapat mengukur dan meningkatkan kinerja pemerintahannya secara optimal. Untuk itu dibutuhkan alat bantu (tools) aplikasi yang dapat dipergunakan Pemerintah Daerah dalam mendukung siklus proses pertanggungjawaban akuntabilitas kinerja pemerintahan, yang mencakup proses perencanaan kinerja, proses penetapan dan perjanjian kinerja, proses pengukuran kinerja, dan proses pelaporan kinerja.
Dalam PP No 8/2006 Pasal 20 Ayat 2 disebutkan bahwa “Sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dikembangkan secara terintegrasi dengan sistem perencanaan, sistem penganggaran, sistem perbendaharaan, dan Sistem Akuntansi Pemerintahan”. Oleh karena itu, menjadi kebutuhan setiap Pemerintah Daerah untuk dapat mengintegrasikan secara penuh sistem akuntabilitas kinerja dengan sistem pengelolaan keuangan daerah.
Deskripsi Manajemen Kinerja
Berikut adalah gambaran siklus pengelolaan akuntabilitas kinerja Pemerintah Daerah.
PERENCANAAN STRATEGIS
Perencanaan strategis adalh perencanaan jangka menengah Pemerintah Daerah, yang dituangkan dalam dokumen RPJMD (Rencana Jangka Menengah Pemerintah Daerah) dan Renstra OPD (Rencana Strategis Organisasi Perangkat Daerah). Sebagai dasar peraturan dalam penyusunan dokumen rencana strategis adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri No 54 Tahun 2010 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
Perencanaan strategis akan mencakup perumusan Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, Strategi, Kebijakan, dan Program Pemerintah Daerah, beserta indikator kinerjanya dan keterkaitan antara komponen-komponen tersebut. Rumusan rencana strategis digunakan sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran, perjanjian kinerja, dan laporan kinerja.
PERENCANAAN KINERJA
Perencanaan kinerja adalah merupakan perencanaan tahunan yang selaras dengan rencana jangka menengah yang telah ditetapkan. Perencanaan kinerja tahunan Pemerintah Daerah akan dituangkan dalam dokumen RKPD dan Renja OPD. Sebagaimana dalam penyusunan rencana jangka menengah, sebagai dasar peraturan dalam penyusunan dokumen rencana tahunan ini juga menggunakan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 86 Tahun 2017.
Perencanaan kinerja tahunan akan mencakup antara lain perumusan prioritas, sasaran pembangunan, serta program dan kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun yang bersangkutan, berikut dengan indikator kinerja yang ditargetkan pada masing-masing sasaran pembangunan, sasaran program, dan sasaran kegiatan.
PENGANGGARAN KINERJA
Penganggaran kinerja adalah proses penetapan alokasi anggaran program dan kegiatan untuk mencapai sasaran kinerja yang ditargetkan. Penganggaran kinerja dalam hal ini dituangkan dalam dokumen APBD dan DPA kegiatan.
PERJANJIAN KINERJA
Perjanjian kinerja adalah proses untuk mengikat pertanggungjawaban terhadap akuntabilitas kinerja sasaran pembangunan, program dan kegiatan yang telah ditetapkan untuk dilaksanakan pada tahun anggaran yang bersangkutan, sesuai dengan penanggungjawab masing-masing.
Perjanjian kinerja sesuai dengan tingkat tanggung jawabnya akan mencakup, kinerja Kepala Daerah dengan target sesuai yang ditetapkan pada indikator sasaran pembangunan RKPD, kinerja Kepala SKPD dengan target sesuai pada indikator kinerja sasaran pembangunan di Renja OPD, kinerja Kepala Bidang dengan target sesuai pada indikator kinerja program di Renja OPD, dan kinerja PPTK dengan target sesuai pada indikator kinerja kegiatan di APBD.
PELAKSANAAN KINERJA
Pelaksanaan kinerja adalah proses penyusunan rencana aksi dan pelaksanaan aktivitas untuk mencapai target kinerja yang telah ditetapkan pada tahun anggaran yang bersangkutan.
Penyusunan rencana aksi dalam pelaksanaan kinerja mencakup target bulanan kinerja kegiatan (anggaran dan realisasi fisik), target triwulanan kinerja program dan sasaran, baik ditingkat Pemda ataupun ditingkat OPD.
PENGUKURAN KINERJA
Pengukuran kinerja adalah proses pengukuran terhadap pencapaian realisasi kinerja bulanan untuk level kegiatan (realisasi anggaran bulanan dan realisasi fisik kegiatan), realiasasi kinerja triwulanan untuk level program dan sasaran pembangunan.
Hasil dari pengukuran kinerja ini akan dipergunakan sebagai bahan dalam melakukan monitoring dan evaluasi kinerja baik ditingkat kegiatan, program dan sasaran pembangunan.
PELAPORAN KINERJA
Pelaporan kinerja adalah proses untuk mendukung penyusunan Laporan Kinerja instansi Pemerintah (LAKIP), sesuai dengan format yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Sesuai dengan amanat PP No 8/2006 laporan akuntabilitas kinerja akan disandingkan dengan laporan realisasi keuangan pemerintah daerah.
EVALUASI KINERJA
Evaluasi kinerja adalah proses pelaksanaan evaluasi terhadap kinerja tahun berjalan untuk ditindaklanjuti sebagai bahan perbaikan dalam penyusunan rencana strategis ataupun penyusunan rencana kinerja tahun yang akan datang.
FITUR MODUL
gambar di bawah memperlihatkan gambaran dari menu yang ada di Modul SAKIP KUARTA
