RPJMD Prosedur Operasional Periode RPJMD Fungsi Uraian RPJMD pada periode tertentu yang sudah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah yang sudah terbit. Pelaku Operasional No Pelaku Fungsi 1 Bappeda Menyiapkan Rancangan Akhir RPJMD atau dokumen RPJMD periode tertentu yang sudah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah yang sudah terbit. Prasyarat Kondisional Beberapa prasyarat kondisional dalam setup/periode RPJMD adalah sebagai berikut: Periode RPJMD yang sesuai dengan dokumen RPJMD yang sudah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah yang sudah terbit. Proses Operasional Berikut adalah prosedur operasional penggunaan aplikasi dalam proses pengisian setup RPJMD: Masuk ke Aplikasi sebagai Admin Bappeda; Pilih RPJMD > Menu RPJMD, maka akan tampil list Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemerintah Daerah. Tampilan aplikasi sebagai berikut: Untuk menambahkan data periode RPJMD, klik tombol pada toolbar di atas, maka akan ditampilkan form isian untuk tambah periode RPJMD sebagai berikut: Kolom Periode diisi dengan periode 5 tahun berkenaan; Kolom Uraian RPJMD diisi dengan nama dari RPJMD kabupaten/kota; Kolom Tahun Awal diisi dengan tahun awal periode berkenaan; Kolom Tahun Akhir diisi dengan tahun akhir periode berkenaan; Pilihan Keterkaitan PokinĀ  dipilih dengan Pokin (Pohon Kinerja) yang telah diinput; Pilihan Status RPJMD dipilih dengan status dari RPJMD; Kolom No Perda diisi dengan nomor Peraturan Daerah; Kolom Tgl Perda diisi dengan tanggal diterbitkannya Peraturan Daerah; Kolom Keterangan diisi dengan keterangan umum tentang RPJMD; Pastikan semua isian data benar, kemudian tekan tombol penyimpanan data di toolbar atas untuk menyimpan data-data yang telah diisikan.