Renstra Perangkat Daerah Prosedur Operasional Setup Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD) Fungsi Setup Rencana Strategis SKPD (Renstra SKPD) merupakan uraian rencana strategis suatu SKPD pada periode tertentu dengan berpedoman pada RPJMD. Pelaku Operasional No Pelaku Fungsi 1 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Menyiapkan dokumen Penetapan Renstra SKPD tertentu yang sudah disahkan oleh Kepala Daerah, dan dokumen RPJMD sebagai pedoman. Prasyarat Kondisional Beberapa prasyarat kondisional dalam setup Renstra SKPD adalah sebagai berikut: Periode Renstra SKPD yang sesuai dengan dokumen Penetapan Renstra SKPD yang sudah disahkan oleh Kepala Daerah. Proses Operasional Berikut adalah prosedur operasional penggunaan aplikasi dalam proses pengisian setup Renstra SKPD: Masuk ke Aplikasi SIMAKIP sebagai Admin Renstra; Pilih Renstra SKPD > Renstra SKPD , maka akan tampil List Rencana Stragtegis SKPD (RENSTRA). Tampilan Aplikasi sebagai berikut: Untuk menambahkan data periode Renstra, klik tombol pada toolbar di atas, maka akan ditampilkan form isian untuk tambah periode Renstra sebagai berikut:​​ Kolom Periode diisi dengan periode 5 tahun berkenaan; Kolom Uraian Renstra diisi dengan nama dari Renstra SKPD tertentu; Kolom Tahun Awal diisi dengan tahun awal periode berkenaan; Kolom Tahun Akhir diisi dengan tahun akhir periode berkenaan; Pilihan Keterkaitan RPJMD dipilih dengan periode RPJMD terkait; Pilihan Status Renstra dipilih dengan status dari Renstra; Kolom No Perka  diisi dengan nomor Peraturan Kepala Daerah; Kolom Tgl Perka diisi dengan tanggal diterbitkannya Peraturan Kepala Daerah; Kolom Keterangan diisi dengan keterangan umum tentang Renstra SKPD tertentu; Pastikan semua isian data benar, kemudian tekan tombol penyimpanan data di toolbar atas untuk menyimpan data-data yang telah diisikan.